Alvin Lim: Terdapat Oknum Aparat Kepolisian yang Diperbudak oleh Sembilan Naga!

Alvin Lim: Terdapat Oknum Aparat Kepolisian yang Diperbudak oleh Sembilan Naga! alvin lim terdapat oknum aparat kepolisian yang diperbudak oleh sembilan naga

PORTALISLAM.CO.ID – Ada pelaku aparatur kepolisian yang diperbudak Sembilan Naga untuk menindas rakyat. Ferdy Sambo sebagai salah satunya pelaku aparatur yang diperbudak Sembilan Naga.

“Sembilan Naga memperbudak pelaku aparatur hingga kekuasaan dan uang klop di sana. Yang terjadi penganiayaan pada warga,” kata Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim di Kanal YouTube Lieus Sungkharisma.

Kata Alvin, Ferdy Sambo jadi pelaku aparatur kepolisian yang diperbudak Sembilan Naga saat dijumpai seorang namanya Stanley dari Cahaya Mas Grup untuk hentikan persoalan hukum akte kelahiran palsu pemilik perusahaan itu Indra Widjaja dan Franky Widjaja.

“Stanley orang Cahaya Mas diback-up Ferdy Sambo menjumpai Kapolri Listyo sigit supaya kasus pemalsuan akte kelahiran disetop,” terang Alvin.

Menurut Alvin, Bareskrim Mabes Polri sudah lakukan gelar kasus berkenaan pemalsuan akte lahir oleh pemilik Cahaya Mas, Indra Widjaja dan Franky Widjaja pada Kamis 15 September 2022 kemarin. Datang dalam gelar kasus, elemen pemantauan Irwasum dan Bidkum, dan faksi pendumas dan kuasa hukum terlapor.

Akte lahir palsu diberi Eka Tjipta Widjaja ke Indra Widjaja dan Franky Widjaja untuk dipakai dari kecil, untuk membikin KTP, paspor dan semua akte yang lain.

“Sudah jelas elemen pidana semua tercukupi. Alat bukti berbentuk surat info dari Disdukcapil jika akte lahir itu palsu juga dikasih ke penyidik dan info saksi dan info pakar yang memberikan dukungan berlangsungnya pidana pemalsuan surat,” bebernya.

“Tinggal nyali polisi yang hendak jadi pemasti, berani tidak Mabes Polri meningkatkan penyelidikan dan memutuskan terdakwa ke Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akte lahir palsu, ingat beritanya mereka (beberapa pemilik Sinarmas) ialah orang kuat dan salah satunya dari Sembilan Naga yang ditakutkan petinggi.

Dari kasus ini bisa menjadi pembuktian apa Indonesia negara hukum atau negara kalah dari Sembilan Naga yang kabarnya jadi kebun uang pelaku Bhayangkara,” terangnya.

Alvin ungkap, dengan jelas orang telah akui dengan sadar memakai surat palsu, justru mempersalahkan bapak mereka. Hal yang menurut dia “ungrateful”, apa lagi orang mati yang dituding. Ditambah karena hukum dari akte lahir palsu, KTP, paspor, surat nikah dan akte lahir anak mereka yang dibikin berdasar akte lahir palsu dapat diurungkan secara hukum.

“Parahnya bila akte lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (beberapa Terlapor) punyai pada harta peninggalan dan asset Cahaya Mas? Karena secara hukum, de jure, kehadiran Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak dianggap oleh negara. Kelahiran mereka tidak dianggap, bisa jadi sama sama mereka ialah asing/alien, yang pantas ditendang dari bumi pertiwi karena tidak punyai legal standing,” tegasnya.

“Saya meminta Kapolri supaya tegas dan selekasnya tahan ke-2 penjahat penguna akte lahir palsu itu, karena pembiaran pada aktor pidana ialah tindakan pidana juga. Sesekali Kapolri tunjukkan jika Equality before the Law itu berada di Indonesia dan selekasnya tahan ke-2 terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,”

Kasus besar yang mengikutsertakan orang kaya tapi tidak diteruskan faksi kepolisian, kata Alvin masalah sangkaan investasi bodong Mahkota Property Indo Permata (PT MPIP) punya Raja Sapta Oktohari.

“Kasus Raja Sapta tidak jalan macet, polisi tidak berani yang berduit, beberapa kasus yang mengikutsertakan triliunan tidak jalan. Ini bukti, saya bereskan sendiri kasus PT MPIP. Sampai saat ini tidak ada terdakwanya,” bebernya.

Menurut Alvin Lim, jika sebetulnya elemen pidana pasal 46 UU Perbankan telah tercukupi. Di mana beberapa terlapor secara jelas sudah lakukan tindakan mengumpulkan dana warga tanpa ijin Bank Indonesia (BI).

“Aktivitas jual PT MTN berikut dilaksanakan beberapa terlapor untuk menggali dana warga yang pada akhirnya tidak dibalikkan,” kata Alvin Lim.

Alvin sayangkan tidak kehadiran terlapor dalam gelar kasus itu yakni Raja Sapta Oktohari.

Tinggalkan Balasan