PORTALISLAM.CO.ID – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/09) seperti dilansir ANTARA.
Awalnya, Ferdy Sambo sudah dikeluarkan lewat sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP) yang diadakan pada 25 dan 26 Agustus 2022. Walau Ferdy Sambo ajukan banding atas keputusan pemberhentian itu, usaha bandingnya ditampik lewat sidang pada 19 September 2022.
Sesudah sah dikeluarkan, Polri lakukan proses administrasi pada arsip pemberhentian Ferdy Sambo di Seksi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri sudah mengagendakan penyerahan tahapan II kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menangkap Ferdy Sambo dan teman-teman sebagai terdakwa, dan tanda bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Penyerahan tahapan II ke kejaksaan itu sama sesuai hasil koordinir dengan beskal penuntut umum (JPU) yang selekasnya memberikan kasus ke pengadilan untuk disidangkan.
Bukan Lagi Anggota Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperjelas, status Ferdy Sambo yang disebut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak kembali jadi anggota Polri.
“Kami baru saja memperoleh info dari Sesmil (Sekretariat Militer) jika status FS (Ferdy Sambo) sekarang ini telah sah tidak jadi anggota Polri,” kata Listyo saat pertemuan jurnalis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9), diambil dari CNNIndonesia.com.
Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.