PORTALISLAM.CO.ID – Gaya Hidup Halal, Siaran jurnalis ini ditandatangani oleh Ketua BKSPPI, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS dan Dr. H. Akhmad Alim, MA per tanggal 5 Februari 2021.
Sesudah menyimak SKB Tiga Menteri, yaitu menteri dalam negeri, menteri pengajaran dan kebudayaan dan menteri agama mengenai ketentuan seragam berkekhususan agama, di mana pemerintahan dalam masalah ini pemda jangan larang, tetapi juga jangan mengharuskan penggunaan baju berkekhususan agama, karena itu Tubuh Kerja sama Pondok Pesantren ini sama ini mengatakan sikap:
1. Arah Pengajaran Nasional untuk melahirkan manusia yang mempunyai adab yang mulia, memiliki iman dan bertaqwa ke Tuhan yang Maha Esa. Hingga pengajaran perlu mengikutsertakan ketentuan agama dalam membuat kredibilitas individu yang kuat. Satu diantaranya dengan tutup aurat.
2. Baju Muslim dalam penglihatan Islam ialah gestur ketaqwaan pribadi tiap Muslim yang hukumnya harus, di mana ketaatan ke perintah Allah dan menjauhi dari apa yang dilarang Allah ialah konsep dasar seorang Muslim dan Mukmin.
3. Jalankan kepercayaan serta keyakinan agama sebagai hak asasi manusia yang dipunyai tiap pribadi masyarakat negara yang diproteksi oleh undang-undang khususnya pasal 29 ayat 1 UUD 45.
4. Berdasar undang-undang, memanglah tidak semestinya pemerintahan larang masyarakat negara untuk jalankan kepercayaan agamanya, ditambah di dunia pengajaran yang mempunyai tujuan untuk membuat angkatan yang memiliki iman, bertaqwa dan bermoral.
5. Pemerintahan, lewat peraturan pengajaran seharusnya malah menggerakkan usaha mengharuskan baju muslim untuk peserta didik yang memeluk agama islam sebagai wujud pernyataan atas tuntunan Islam dan UUD 45 dalam rencana merealisasikan angkatan yang memiliki iman, bertaqwa dan bermoral di semua sekolah negeri tingkat dasar dan menengah, bukan mendudukkan baju Muslim sebagai semata-mata hak individu.
6. Mengharuskan baju Muslim untuk siswa Muslim tidak menyalahi hak asasi manusia, tetapi sebuah kebaikan untuk pembangunan manusia di negeri ini. Maka dari itu seharusnya pemerintahan mengoreksi SKB 3 menteri supaya mengharuskan pemakaian baju Muslim untuk siswa Muslim di beberapa sekolah negeri.
Ini adalah pernyataan sikap Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia atas SKB Tiga Menteri soal Busana Muslim di sekolah.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan pemerintah mendorong penerapan nilai-nilai agama kepada pelajar Muslim demi mewujudkan generasi yang beriman, bertaqwa dan berakhlak.