PORTALISLAM.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MK menyatakan PT 20% sudah sesuai konstitusi.
“Menampik tuntutan untuk semuanya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan lewat account YouTube sah MK, Kamis (29/9/2022).
“Amar keputusan, menghakimi menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruangan sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Tuntutan bernomor kasus 73/PUU-XX/2022 ini disodorkan oleh PKS untuk mengetes konstitusionalitas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Penyeleksian Umum. Pasal itu atur jika penyalonan presiden dan wapres dapat dilaksanakan bila parpol (partai politik) atau kombinasi partai politik punyai 20 % bangku DPR atau 25 % suara nasional. Adapun PKS meminta supaya angka presidential threshold itu diganti jadi 7 sampai 9 % bangku DPR.
Dalam pemikirannya, Mahkamah mengatakan jika ihwal tingkat batasan penyalonan presiden dan wapres dalam Pasal 222 itu sebagai peraturan terbuka atau open legal kebijakan, yang disebut ranah pembentuk undang-undang. Berkaitan permintaan PKS supaya ketetapan presidential threshold diberi batas yang lebih seimbang, logis dan implementatif, Mahkamah kembali menyebutkan jika hal itu bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memandang dan mengganti besaran angkanya.
“Karena, hal tersebut… sebagai peraturan terbuka, hingga jadi wewenang beberapa pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan Presiden untuk tentukan selanjutnya keperluan proses legislasi berkenaan besaran angka tingkat batasan,” kata Hakim Konstitusi Envy Nurbaningsih.
Berdasar pemikiran itu, lanjut Envy, Mahkamah memandang permintaan PKS tidak berargumen menurut hukum untuk semuanya. Dalam ambil keputusan atas tuntutan PKS ini, rupanya ada hakim yang mengatakan argumen berlainan (concurring penilaianon). Ke-2 nya ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Hakim Konstitusi Suhartoyo masih tetap berpendirian seperti keputusan-putusan awalnya jika terkait dengan presidential threshold tidak pas diterapkan ada prosentase,” kata Anwar. Adapun argumen Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang keputusan ini.
Sebagai info, tuntutan ini dikirimkan oleh dua pemohon. Pemohon I ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Pemohon II ialah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.