PORTALISLAM.CO.ID – Ahli Hukum Pidana Kampus Trisakti Abdul Fickar Hadjar memiliki pendapat, bila betul Ketua KPK Firli Bahuri bisa dibuktikan menekan Unit Pekerjaan Pengusut Kasus Formulasi E untuk memutuskan Anies Baswedan sebagai terdakwa walau team kesusahan mendapati bukti permulaan tindak korupsi, hal tersebut memperlihatkan ada kerusuhan langkah berpikiran dan melakukan tindakan.
“Bila betul Firli lakukan itu, berikut Ketua KPK yang paling kacau-balau di dunia,” kata Fickar ke KBA News, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Fickar, semestinya Firli tidak memaksa suatu hal yang tidak ada dasarnya. Walau punyai garis instruksi ke penyidik, tapi ia tidak dapat demikian saja semena-mena memaksa kehendak.
“Janganlah sampai tangan Tuhan membalasnya pada orang semacam ini,” tutur ia.
Fickar menjelaskan jika semestinya penegakan hukum murni dilakukan bila memang terjadi tindak pidana, dalam masalah ini korupsi. Janganlah sampai, pimpinan KPK bermain politik. Karena itu, perlu demarkasi di antara kebutuhan hukum dengan kebutuhan politik.
“Tunggu hingga akhir periode kedudukan mereka. Tidak boleh tentukan kembali seperti Alex (Alex Marwata) itu. Tidak boleh juga tentukan penegak hukum aktif seperti beskal aktif dan polisi aktif. Jika masih tentukan yang aktif, KPK bisa menjadi makin tidak mandiri,” ucapnya.
Diambil dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir terus menekan satgas pengusut kasus Formulasi E untuk memutuskan Anies Baswedan sebagai terdakwa. Tetapi, team pengusut masih kesusahan mendapati bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam acara balap mobil listrik itu.
Firli disebutkan berulang-kali menekan satgas penyelidik supaya meningkatkan status kasus Formulasi E ke tahapan penyelidikan. Ada kemauan memutuskan Anies sebagai terdakwa saat sebelum parpol mengumumkan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai capres 2024.
Pada Rabu 28 September 2022, Unit Pekerjaan Team Penyelidik Formulasi E pada KPK lakukan gelar kasus Formulasi E. Rapat itu dipegang Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK turut datang, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, dan Deputi Pengusutan Karyoto.
Satgas penyidikan yang dipegang Raden Bijak itu memaparkan hasil penyidikan teamnya dalam gelar kasus itu. Hasilnya, kasus Formulasi E itu belumlah cukup bukti diteruskan ke tahapan penyelidikan. Tetapi Firli berlainan opini dalam gelar kasus itu dan minta supaya Anies Baswedan diputuskan sebagai terdakwa kasus Formulasi E. Pemikirannya, telah ada opini pakar hukum yang memandang kasus Formulasi E sebagai pelanggaran pidana korupsi.
Menurut Firli, pengusutan kasus itu harus disetop saat parpol telah mengumumkan Anies sebagai capres 2024. Bila tidak, penyidikan KPK mempunyai potensi membuat ribut keadaan politik nasional. KPK baru bisa meneruskan penyidikan sehabis pilpres 2024.
Dalam gelar kasus itu, Firli terus usaha memberikan keyakinan peserta gelar kasus, baik satuan tugas penyelidik, team penyidik, atau team penuntutan. Dia berpandangan jika penyidik bisa memburu bukti-bukti untuk memperkuat ada korupsi kasus Formulasi E saat penyelidikan.
Supaya team penyelidik tidak sangsi, Firli mengingati wewenang KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yakni mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) dan pemberhentian penuntutan saat penyidik nanti tidak mendapati bukti yang cukup.
Alexander dan Karyoto memberikan dukungan opini Firli itu. Tetapi, mayoritas peserta gelar kasus masih tetap tidak sama pendapat. Gelar kasus ini usai dengan beberapa catatan. Satu diantaranya, KPK akan minta Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit rugi negara dalam penyelenggaraan Formulasi E.
Firli disebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Maksudnya supaya BPK siap keluarkan hasil audit yang didalamnya mengatakan ada rugi negara dalam penganggaran sampai penyelenggaraan Formulasi E.
KBA News usaha mengontak Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, dan Plt Juru bicara Ali Fikri untuk memverifikasi kabar berita itu. Tetapi, sampai Sabtu siang 1 Oktober 2022, mereka tidak memberi respon.