Pemerintah Tak Akan Keluarkan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha selama Tak Terdaftar di SIHALAL

Pemerintah Tak Akan Keluarkan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha selama Tak Terdaftar di SIHALAL pemerintah tak akan keluarkan sertifikasi halal pelaku usaha selama tak terdaftar di sihalal

PORTALISLAM.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH.

“Kami tegaskan, tidak ada satu juga program mengurusi sertifikasi halal selainnya SIHALAL, begitupun dalam prosesnya,” tutur Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, diambil situs Di antara News, Sabtu (01/10/2022).

Menurut BPJPH, pengecekan produk dilaksanakan oleh instansi pemeriksa halal yang mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Instansi pemeriksa halal ialah partner BPJPH untuk lakukan pengecekan produk aktor usaha bukan tempat mendaftarkan pengurusan sertifikat.

“Tidak ada satu Instansi juga yang keluarkan sertifikasi halal selainnya BPJPH Kementerian Agama, seandainya juga ada, itu palsu,” katanya.

Menurutnya, penegasan ini perlu dikatakan karena masih diketemukan aktor usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal pada program yang diatur LPH bukan lewat program SIHALAL. “Selanjutnya mereka tiba ke BPJPH sesudah memperoleh Ketentuan Halal (KH). Tetapi, dengan berat hati kami tidak dapat keluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftarkan lewat SIHALAL semenjak awalnya,” katanya.

Dia menerangkan beberapa aktor usaha yang telanjur mendaftar produk upayanya melalui program LPH dan ingin memperoleh sertifikat halal, karena itu harus mengulang-ulang proses pengajuannya dari SIHALAL. Dalam pada itu, Kepala Pusat Register dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menjelaskan sama sesuai peraturan, salah satu faksi yang berkuasa keluarkan sertifikasi halal cuma BPJPH.

“Menjadi satu pintu. Dimulai dari daftar sampai keluar sertifikasi, lewat BPJPH. Semua difasilitaskan lewat Mekanisme Info Halal,” kata Mastuki.

Tinggalkan Balasan