PORTALISLAM.CO.ID – PETISI Batalkan Pemberian Kompensasi Rp 446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina!
Sesudah peraturan peningkatan harga BBM diterapkan, kehidupan ekonomi mayoritas warga makin berat. Tetapi PT Pertamina (Persero) masih tetap memberi ganti rugi ke direksi dan komisaris sebesar keseluruhan Rp446 miliar.
Jumlah itu tertera dalam Laporan Keuangan Pertamina Tahun 2021 (nominal dalam beberapa ribu US$), yang mengeluarkan bunyi: “Management kunci ialah Direksi dan personel yang lain memiliki peran kunci dalam Perusahaan. Ganti rugi yang dibayarkan dan TERUTANG pada management kunci dan Dewan Komisaris pada masa yang usai 31 Desember 2021 masing-masing sebesar US$14.773 dan US$16.048 (2020: US$27.828 dan US$11.064).
Bila dijadikan rupiah dengan kurs Rp14.500, keseluruhan ganti rugi untuk direksi sejumlah Rp214,2 miliar. Jika dipisah untuk enam direksi, tiap orang mendapatkan rerata Rp35 miliar.
Dalam pada itu keseluruhan ganti rugi untuk komisaris sejumlah Rp232,6 miliar. Jika dipisah tujuh komisaris, tiap orang mendapatkan rerata Rp33 miliar.
Ke enam direksi Pertamina ialah Nicke Widyawati (dirut), Iman Rachman, Emma Sri Martini, M. Erry Sugiharto, Mulyono, dan Dedi Sunardi.
Ke-7 komisaris Pertamina ialah Basuki Tjahaja Purnama (komut), Pahala Nugraha Mansury, Alexander Lay, Ahmad Fikri Assegaf, Ego Syahrial, Heru Pambudi, dan Iggi Wangian Achsien.
Pemberian ganti rugi—berupa bonus, tantiem, dsb—kepada direksi dan komisaris Pertamina itu memperlihatkan tidak ada empati dan sense of crisis pada keadaan negara dan warga sekarang ini. Kontributor beberapa anggota direksi dan komisaris itu untuk pembaruan keadaan Pertamina secara eksklusif atau warga pada umumnya masih tetap perlu ditanyakan.
Sebagai pemegang 100% saham Pertamina, pemerintahan semestinya menggagalkan peraturan pemberian ganti rugi untuk tahun 2021 dan 2022.
Jika serius memerhatikan nasib warga dan lakukan penghematan, peraturan moratorium ganti rugi untuk direksi dan komisaris Pertamina semestinya diterapkan.
Salam.
(Agustinus Edy Kristianto)