Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa

,universitas udayana ,unud ,rektor unud ,rektor unud tersangka
Rektor Universitas Udayana jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Sumber : Antara/Fikri Yusuf

PORTALISLAM.CO.ID – Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019-2022/2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, pada hari Senin, 13 Maret 2023, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. INGA (I Nyoman Gde Antara). Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana didasarkan pada hasil penyidikan penyidik pidana khusus Kejati Bali yang dimulai pada 24 Oktober 2022.

Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka karena telah ada alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti petunjuk. Penyidik menyimpulkan bahwa Rektor Universitas Udayana diduga berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019-2022/2023.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut sudah mencapai empat orang. Tiga orang pertama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023. IKB dan IMY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2020/2021 di Universitas Udayana, sedangkan NPS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019-2022/2023 di Universitas Udayana.

Eka menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Universitas Udayana.

Berita dan Artikel yang lain di Google News