PORTALISLAM.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, faksinya meredam Putri di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, mulai Jumat, 30 September 2022.
Disebut, penahanan dilaksanakan dalam rencana penyiapan penyerahan tahapan II ke Kejaksaan minggu kedepan.
“Untuk menyiapkan dan memudahkan proses penyerahan arsip tahapan dua, ini hari saudari PC kita pastikan, memutuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
Listyo memperjelas, keputusan penahanan itu didasari di hasil pengecekan jasmani dan psikologi Putri yang dipastikan pada keadaan baik.
“Kami sudah melakukan pengecekan berkaitan dengan keadaan kesehatan baik jasmani dan pengecekan psikologi. Barusan kami memperoleh laporan jika berkaitan keadaan jasmani dan psikologi dari saudari PC sekarang ini pada kondisi baik,” ucapnya.
Baca juga: Keppres Pemecatan Ditandatangani Presiden, Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Adapun Putri Candrawathi awalnya cuma dikenai kewajiban melapor diri 2x satu minggu. Argumen Polri tidak meredam Putri selesai penentuan terdakwa karena berkaitan kemanusiaan.
Penahanan Putri hari ini bersamaan dengan berita sudah diberi tanda tangannya Keppres Pemecetan Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Jokowi.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo.