Siaran Pers
YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia
Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa
PORTALISLAM.CO.ID – Kami sampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan beberapa luka dalam bencana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi sesudah selesainya pertandingan laga sepakbola Arema versus Persebaya di tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapatkan laporan jika s/d Jam 07.30 WIB, sudah ada 153 korban jiwa dari peristiwa ini.
Semenjak awalnya panitia mencemaskan akan laga ini dan minta ke Liga (LIB) supaya laga bisa diadakan sore hari untuk meminimalkan risiko. Tapi sayang faksi Liga menampik keinginan itu dan masih tetap mengadakan laga saat malam hari.
Laga berjalan mulus sampai usai, sampai akhirnya kekacauan terjadi sesudah laga di mana ada suporter masuk lapangan dan ditindak oleh aparatur. Dalam video yang tersebar, kami menyaksikan ada kekerasan yang sudah dilakukan aparatur dengan memukul dan menyepak supporter yang berada di lapangan. Saat keadaan supporter semakin bertambah ke lapangan, malah selanjutnya aparatur lakukan penembakan gas air mata ke tribune yang ada banyak disanggupi pemirsa.
Kami menyangka jika pemakaian kemampuan yang terlalu berlebih (excessive use force) lewat pemakaian gas air mata dan pengaturan periode yang tidak sesuai dengan proses jadi pemicu jumlahnya korban jiwa yang berguguran. Pemakaian Gas Air mata yang tidak sesuai Proses pengaturan massa menyebabkan supporter di tribune berdesakan cari pintu keluar, sesak napas, tidak sadarkan diri dan sama-sama bertubrukan. Hal itu diperburuk dengan over kemampuan stadion dan laga big match yang sudah dilakukan saat malam hari hal itu yang membuat semua pihak yang memiliki kepentingan wajib melakukan usaha penyidikan dan penilaian yang lengkap pada laga ini.
Walau sebenarnya terang pemakaian gas Air mata itu dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Fase Safety and Security Regulation Pasal 19 memperjelas jika pemakaian gas air mata dan senjata api dilarang untuk amankan massa dalam stadion.
Kami memandang jika perlakuan aparatur dalam peristiwa itu berlawanan dengan beberapa ketentuan seperti berikut:
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Konsep dan Standard Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pekerjaan Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintasi Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Karena itu atas pemikiran di atas, kami memandang jika pengatasan aparatur dalam mengontrol periode mempunyai potensi pada sangkaan Pelanggaran HAM dengan kematiannya lebih dari 150 Korban Jiwa dan beberapa ratus yang lain beberapa luka.
Oleh karena itu kami mengatakan sikap:
1. Mencela Tindak represif aparatur pada pengatasan supporter dengan tidak menghiraukan beragam ketentuan, terkhusus Implikasi Konsep HAM POLRI;
2. Menekan Negara untuk selekasnya lakukan penyidikan pada bencana ini yang menyebabkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban cedera dengan membuat team penyelidik independen;
3. Menekan Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengecek sangkaan Pelanggaran HAM, sangkaan pelanggaran profesionalisme dan performa anggota kepolisian yang bertugas;
4. Menekan Propam POLRI dan POM TNI untuk selekasnya mengecek sangkaan pelanggaran profesionalisme dan performa anggota TNI-POLRI yang bekerja di saat kejadian tersebut;
5. Menekan KAPOLRI untuk lakukan Penilaian secara Tegas atas Bencana yang terjadi yang makan Korban Jiwa baik dari periode supporter atau kepolisian;
6. Menekan Negara cq. Pemerintahan Pusat dan Wilayah berkaitan untuk bertanggungjawab pada jatuhnya korban jiwa dan beberapa luka dalam bencana Kanjuruhan, Malang.
Narahubung:
Muhamad Isnur (YLBHI)
Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya)
Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang)