PORTALISLAM.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, pada hari Rabu besok (15/3). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada periode 2020-2022.
“Dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, Rabu besok kita berencana memanggil saksi saudara JP,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/3).
Kuntadi menambahkan bahwa Johnny G Plate akan dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran, karena terdapat angka yang tidak wajar terkait pengadaan barang dalam berkas kasus yang ada. “Dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” ujar Kuntadi.
Kejagung telah memeriksa politikus dari partai Nasdem tersebut pada hari Selasa lalu (14/2) selama 10 jam dan memintanya menjawab 51 pertanyaan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Berita dan Artikel yang lain di Google News