Opini  

Yusril: Lembaga yang Berwenang Menunda Pemilu adalah MPR

yusril ihza mahendra, penundaan pemilu 2024, mk kabulkan gugatan proporsional tertutup, mk sidangkan gugatan proporsional tertutup, mpr bisa tunda pemilu 2024 ,mk tidak bisa tunda pemilu 2024
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (tengah)/Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

PORTALISLAM.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai keterkaitan antara gugatan terhadap sistem proporsional dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Yusril berpendapat bahwa apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional tertutup, maka penundaan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan melalui putusan MK.

Menurut Yusril, lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan Mahkamah Agung (MA) atau pun MK. Hal ini karena MK hanya berwenang mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan penundaan atau tidaknya Pemilu.

Dalam wawancara di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, pada Senin (13/3/2023), Yusril tetap berpendirian bahwa apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup yang berdampak pada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024, hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menunda Pemilu.

Yusril juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menunda Pemilu karena pelaksanaan Pemilu merupakan perintah konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Yusril menambahkan bahwa meskipun MK tidak dapat menunda Pemilu 2024 berdasarkan gugatan terhadap sistem proporsional, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat melakukannya. Menurutnya, MPR merupakan lembaga representatif yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi, meskipun tidak sekuat MPR di masa lalu karena MPR saat ini terdiri dari DPR, DPD, dan MPR itu sendiri.

Sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril mempertegas bahwa penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan melalui putusan MPR, bukan lembaga lainnya.

Yusril juga menekankan bahwa MK tidak dapat menunda Pemilu 2024 karena hal itu hanya dapat dilakukan oleh lembaga legislatif. Namun demikian, Yusril menilai bahwa penundaan Pemilu harus menjadi pilihan terakhir, karena pelaksanaan Pemilu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan.

Yusril menambahkan bahwa apabila terjadi gugatan terhadap sistem proporsional tertutup, maka keputusan MK harus dihormati dan KPU harus dapat melakukan penyesuaian untuk memastikan tahapan Pemilu tetap dapat berjalan dengan baik. Yusril juga berharap bahwa proses Pemilu dapat berlangsung dengan aman, damai, dan berintegritas.

Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril juga menyatakan bahwa partainya akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Pemilu dan siap untuk bersaing dengan partai lainnya secara sehat dan demokratis. Yusril mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan baik dan bijak.

Dalam konteks Pemilu 2024, Yusril mengingatkan bahwa Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan nasib bangsa ke depan. Oleh karena itu, Yusril berharap bahwa Pemilu dapat dilaksanakan secara lancar, adil, dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik.

Berita dan Artikel yang lain di Google News