Zakat Pernah Hilangkan Kemiskinan di Yaman

Zakat Pernah Hilangkan Kemiskinan di Yaman zakat pernah hilangkan kemiskinan di yaman

PORTALISLAM.CO.ID – Menurut UNICEF kemiskinan merupakan ketidakmilikan hal-hal secara materi berupa kebutuhan minimal manusia, diantarnya kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa lainnya. Zakat menjadi salah satu instrumen penting untuk dapat menipiskan bahkan menghilangkan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan esensi dari tujuan zakat yang pernah terbukti saat kepemimpinan Muadz bin Jabal di Yaman.

Dalam kerangka kemiskinan di Indonesia sebetulnya alami fluktuasi dari tahun ke tahun, walau sesudah zaman kritis ekonomi angkanya condong naik. Seperti pada zaman 1976-1996 jumlah warga miskin turun mencolok dari 54 juta jiwa atau 40% dari jumlahnya warga di tahun 1976 menurun jadi 22,lima juta jiwa atau 11% pada tahun 1996. dan sejak dari 1998 sampai sekarang ini angka kemiskinan naik terus turun tetapi tidak berarti, pada tahun 2021 angkanya sekitar 26, juta jiwa (BPS).

Islam menyimpan perhatian penting pada pembasmian kemiskinan sampai ke akar-akarnya. Bahkan juga instrument simpatisan itu terhitung rukun Islam, yaitu zakat. Zakat tidak dapat disangkal saat diatur dengan tubuh yang amanah, terbuka, dan professional akan berpengaruh pada angka kemiskinan. Ini karena akar zakat sebagai harta yang diambil dari orang kaya untuk dialokasikan ke yang memiliki hak menerimanya dengan arah menyejahterakan kehidupan sosial bungkusyarakatan.

PIRAC (Public Interest Research and Advocacy) mengatakan jika kekuatan zakat di Indonesia sekitar 19-20 triliun /tahun, sebuah angka yang cukup untuk pembangunan warga, dan jumlah ini terus akan semakin bertambah bersamaan perkembangan kesadaran warga untuk berzakat dan kekuatan fiqh menjadi alasan subyek zakat kontemporer.

Kekuatan zakat yang besar harus disertai dengan kualitas amil (pengurus zakat) baik berbentuk tubuh atau per-orang yang terorganisir bersama. Dengan kompetensi manfaatkan dana karena itu kemiskinan bisa didesak bahkan juga ditiadakan. Ini sempat terjadi di masa teman dekat Rasulullah Saw. yaitu Muadz Bin Jabal. Dia sukses hilangkan angkan kemiskinan yang berada di Yaman pada periode kekhilafahan Umar bin Khattab.

Muadz bin Jabal ialah pengurus zakat yang dipilih langsung oleh Rasul lewat mandatnya dalam sebuah hadits “berikanlah ke mereka jika Allah mengharuskan mereka atas zakat yang diambil dari beberapa orang kaya dari mereka untuk dikasih ke beberapa orang miskin mereka”. dalam hadits ini kita bisa ambil ringkasan jika selainnya akar zakat untuk memakmurkan orang miskin, tetapi memerlukan badan pemerintahan yang ambilnya dan mengurus zakat itu, karena Muadz dipilih menjadi pimpinan, qadhi sekalian pengumpul zakat.

Zakat ditangan urus pemerintah Muadz bin Jabal alami perkembangan berarti, seperti yang diambil oleh Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Zakat jika dalam tahun awal kepimpinan Khalifah Umar bin Khattab, Muadz memberikan satu pertiga dari keseluruhan zakat yang terkumpul di Yaman untuk diteruskan di Madinah, tetapi ini dilawan oleh Umar dengan alasan jika zakat bukan untuk disentralisasikan, tetapi dibagi di tempat penghimpunan zakat itu.

Muadz bin Jabal masih tetap memberikan dana zakat itu karena itu sebagai surplus dari yang sudah dialokasikan di Yaman. Hal ini selalu berulang-ulang saat tahun seterusnya zakat terus berkembang di Yaman, hingga satu perdua dari dana yang terkumpul Muadz beri ke Madinah dan pucuknya pada tahun ke-3 lewat kepimpinan Muadz bin Jabal semua dana zakat yang terkumpul di Yaman diserahkan ke Madinah karena tidak ditemukan kembali warga miskin disitu.

Zakat memiliki peran penting untuk pembangunan manusia ke arah arah lebih bagus. Tetapi memang zakat bukan salah satu instrument yang bisa digunakan untuk hilangkan kemiskinan, tetapi zakat pernah ketahuan hilangkan angka kemiskinan satu daerah.

Daud Bachtiar, Pegiat Pendidikan dan Literasi Zakat, Amil BAZNAS.

Tinggalkan Balasan